Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Ramai pemberitaan tentang obat yang telah melewati masa edarnya diminum seorang anak di bawah lima tahun (balita) setelah mengikuti imunisasi di Kota Tangerang.
Cukup banyak media massa yang mengistilahkan penggunaan kata obat yang telah melewati masa edar tersebut dengan kadaluarsa atau kedaluwarsa.
Sebenarnya, mana kata yang sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apakah kadaluarsa atau kedaluwarsa.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kata kadaluarsa merupakan bentuk tidak baku dari kedaluwarsa.
Jadi, menurut KBBI, kata yang benar untuk hal ini adalah kedaluwarsa. Adapun kedaluwarsa memiliki tiga makna, yaitu :
1. Tidak model lagi (ditujukan untuk baju, kendaraan, dan sebagainya); tidak sesuai dengan zaman
Contohnya : hakikat cerita itu telah kedaluwarsa apabila diajarkan sekarang
2. Sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo
3. Terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (tentang makanan)
Contohnya : Jika dimakan, makanan yang kedaluwarsa akan membahayakan kesehatan
Menurut KBBI juga, tertulis dengan kedaluwarsa yang kata dasarnya diambil dari bahasa Jawa yaitu “daluwarso” lalu ditambahkan awalan “ke” di dalam bahasa Indonesia sehingga (Jawa) ke-dalu-warso (dalu=malam ; warso = tahun) menjadi “kedaluwarsa”.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.
Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews