Connect With Us

Lalai Beri Obat Kedaluwarsa Bikin Balita Sakit, Dinkes Tangerang: Petugas Lupa

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:11

Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang saat mendatangi kediaman anak di bawah lima tahun (balita) yang minum obat kedaluwarsa di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu 10 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak mengelak atas insiden pemberian obat kedaluwarsa yang dikonsumsi anak di bawah lima tahun (balita) seusai kegiatan imunisasi di Posyandu Bunga Kenanga, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah. 

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Dini Anggareni menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin, 8 Agustus 2022, bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat Paracetamol drop kedaluwarsa di dalam tas posyandu, kemudian langsung dipisahkan, dan berencana diserahkan ke petugas farmasi puskesmas.

"Namun, saat sampai puskesmas, petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas farmasi puskesmas," ungkap Dini dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Ia melanjutkan, pada Selasa, 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali expired date (ED). Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat, dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut. 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung puskesmas," katanya.

Menurutnya, Posyandu Bunga Kenanga sudah tidak aktif dua tahun karena pandemi. Adapun obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. "Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien," ucapnya.

Ia menjelaskan, hari ini seluruh petugas gabungan dari petugas posyandu, puskesmas, ketua Mutu, UKP, UKM hingga dinkes langsung melakukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh terkait kejadian tersebut, dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

"Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau, dan memeriksa langsung kondisi Arkaa (balita yang minum obat kedaluwarsa) pascaminum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan," jelasnya.

Pihak Dinkes Kota Tangerang sudah melayangkan teguran ke petugas puskemas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada kepala puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat di dalam maupun di luar puskesmas. 

"Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung puskesmas," tegasnya. 

Ia berharap, tidak ada lagi kejadian serupa. Pihaknya akan terus memantau pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pada ketersediaan dan ketepatan pemberian obat-obatan. 

"Ini menjadi evaluasi besar pastinya, akan kian diperketat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pastinya, kelalaian ini jangan sampai kembali terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang mengalami sakit seperti demam dan muntah diduga setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa dari pusat kesahatan masyarakat (puskesmas) setempat setelah menjalani imunisasi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

HIBURAN
Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Minggu, 2 November 2025 | 19:51

Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill