Toko Kosmetik di Sepatan, Kabupaten Tangerang, digeledah karena jual obat keras ilegal. (@TangerangNews / tangerangkab.go.id)
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 9.500 butir obat keras ilegal diamankan dari toko kosmetik di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Penjualan obat ilegal ini dibongkar oleh Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat di wilayah tersebut.
"Obat ilegal tersebut dipasarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik," kata Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati, Jumat 1 Juli 2022.
Dari toko tersebut, pihaknya berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik akhirnya mengakui kesalahannya," jelas Desi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memang saat ini sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.
Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Oleh karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tutur Desi.