Connect With Us

Sejak 2021, Gebrak Pakumis Sasar 1.222 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 1 November 2022 | 16:04

Kabid Permukiman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tangerang M Yusuf. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah merenovasi sebanyak 1.222 rumah tidak layak huni dari program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin (Gebrak Pakumis) sejak tahun 2021.

M Yusuf, Kabid Permukiman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tangerang mengatakan, ribuan rumah yang dibangun tersebut berada di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

"Total anggarannya Rp3.055.000.000," ucapnya kepada Tangerangnews.com, Selasa, 1 November 2022.

Yusuf mengatakan, jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan dari program Gebrak Pakumis, minimal kondisi rumahnya tidak layak huni tetapi tanah milik sendiri.

"Sebenernya kan bantuan ini stimulan, jadi masyarakat yang mendapatkan itu rumahnya harus tidak layak dan benar-benar ekonominya tidak mampu," katanya.

Dalam program Gebrak Pakumis, rumah tak layak huni dipilih melalui sistem kawasan. Minimal 15-20 rumah dalam satu kawasan dibangun sampai selesai, kemudian dipilih lagi kawasan lain.

Tujuan dari Gebrak Pakumis sendiri ialah meningkatkan rumah layak huni di Kabupaten Tangerang.

"Dari total jumlah dari program Gebrak Pakumis sudah hampir 7.000 rumahan sejak tahu 2016 sampai sekarang," katanya.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill