TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sudah dua hari petugas BPBD dan Basarnas melakukan pencarian terhadap seorang kakek bernama Samlani, 65, yang hanyut di Sungai Cimanceuri, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, belum membuahkan hasil.
Tim SAR pun menghentikan sementara proses pencarian hari kedua pada Kamis, 17 November 2022.
"Pada pukul 17.15 WIB kita hentikan pencarian orang tenggelam," ujar Abdul Munir, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.
Munir mengatakan, penghentian pencarian sementara dikarenakan cuaca gelap dan memasuki malam hari, juga kondisi personel yang sudah kelelahan.
"Korban belum juga ditemukan," jelasnya.
BACA JUGA: Tim SAR Masih Cari Kakek Tenggelam di Kali Cimanceuri Tangerang
Adapun pencarian akan dilanjutkan pada pada esok hari mulai pukul 07.00 WIB.
"Untuk sementara personel istirahat, mengingat malam hari, jika dilanjutkan khawatir membahayakan petugas," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Samlani, warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang tenggelam di Sungai Cimanceuri, Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban hanyut terbawa arus Sungai Cimanceur ketika sedang mandi dan ditinggalkan istri.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews