Connect With Us

Tidak Punya Perda Jadi Alasan Dinsos Sulit Tangani Masalah Anjal dan Gepeng di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:18

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mengaku saat ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) dalam menangani dan pencegahan maraknya anak jalanan, hingga gelandangan serta  pengemis (anjal-gepeng) di wilayahnya.

"Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Perda. Itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan itu," kata Pekerja Muda Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial pada Dinsos Kabupaten Tangerang Susilawati, Kamis, 26 Januari 2023.

Susilawati mengatakan dengan memilik dasar payung hukum daerah, para anjal dan gepeng yang dianggap menganggu ketertiban umum tersebut, dapat dengan mudah ditertibkan dan diberikan pemberdayaan.

Bahkan, Perda itu sendiri akan turut mengatur sanki denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka. 

"Namun, kita (Pemkab Tangerang) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal dan gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya," katanya. 

Susilawati juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal gepeng ini, dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.

Selain itu, indikator ini bisa menjadi pegangan memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang, kepada anjal gepeng dengan mengacu pada Perda tersebut. 

"Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa menindak termasuk dari sisi anggarannya," ujarnya. 

Ia mengaku sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 156 orang. Mayoritas dari mereka berdomisili warga Kabupaten Tangerang. 

"Mereka ada yang dari Kresek, Pakuhaji dan Jayanti-Cikande. Berdasarkan data tahun 2022, jumlahnya ada sebanyak 156 orang, itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah," tuturnya. 

Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal dan gepeng di wilayahnya itu hanya dilakukan dengan penertiban razia. Kemudian ditempatkan di rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Jayanti, untuk dibina. 

"Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wirausaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu," pungkas Susilawati.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

NASIONAL
Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Senin, 29 April 2024 | 09:22

Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill