Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Akun resmi media sosial Instagram milik Pemerintah Kabupaten Tangerang diduga diretas hacker.
Peretas menuliskan dan mengunggah sebuah tangkapan layar tentang crypto, pada Sabtu 28 Januari 2023.
Meski demikian, aksi peretasan tidak berlangsung lama, sebab Dinas Kominfo langsung menangani masalah itu.
"Tapi sejak itu terjadi kami langsung tangani," katanya Suryadi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.
Ia membeberkan, aksi peretasan tersebut hanya terjadi di akun Instagram milik Pemda Kabupaten Tangerang. Sementara pada situs web dan media sosial lainnya masih aman.
"Jadi yang diretas ini hanya Instagram, karena itu terjadi pada handphone admin atau pengelola akun Instagram kami," katanya.
Setelah diketahui terjadi peretasan, pihaknya pun langsung mengambil langkah cepat dengan mengembalikan kembali akun tersebut, mengingat pengikutnya cukup banyak.
"Setelah diketahui bahwa ada yang meretas itu, kami langsung mengembalikannya pada hari itu juga," ujarnya.
Dengan adanya aksi tersebut, Suryadi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan tim IT untuk memperkuat keamanan situs.
"Sekarang sudah aman, dan sudah kembali normal. Kemudian kami saat ini melakukan penguatan terhadap sandi-sandi keamanan pada situs resmi kami," kata dia.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews