Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota
Senin, 26 Januari 2026 | 14:42
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TANGERANGNEWS.com-Tiga remaja di Kampung Cirumpak, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang , diduga tewas tersengat listrik saat banjir melanda kawasan tersebut, Kamis 2 Maret 2023.
Dari video yang diterima Tangerangnews.com, terlihat puluhan orang sedang membawa jenazah dalam keadaan yang banjir.
"Inalillahi wa innailaihi rojiun, tiga anak remaja Lampung Cirumpak RT 13, meninggal dunia akibat tersetrum listrik, di Teluknaga Tangerang," ucap salah satu warga dalam video yang berdurasi 20 detik itu.
Sementara Kapolsek Teluknaga AKP Marbintang R.E membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, ada di Desa Tanjung Burung tiga orang meninggal, informasi awal tersengat listrik," ucapnya kepada Tangerangnews.com saat dihubungi.
Marbintang mengatakan beberapa pihak telah hadir termasuk PLN setempat untuk memadamkan listrik di lokasi.
"Sudah dilakukan pemadaman listrik sekitar sana. Tujuannya agar tidak terjadi lagi adanya korban akibat listrik area itu," katanya.
Pihaknya belum mengetahui pasti akan kronologis kejadian tersebut. Sementara ini, petugas sedang di melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Awalnya (belum tahu) kita lagi cek TKP, mohon tunggu dulu. Kronologisnya kita lagi cek dulu, kalau 3 orang tewas itu benar memang ada," pungkasnya.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.
Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews