Connect With Us

8.880 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dibakar Kejari Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 8 Maret 2023 | 01:35

Ribuan bungkus rokok ilegal dibakar di Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa 8 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 8.880 bungkus rokok tanpa pita cukai atau ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Selasa 7 Maret 2023.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Ferry Herlius itu digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang dengan disaksikan langsung perwakilan Forkopimda setempat.

Ferry menyebut ribuan bungkus rokok itu merupakan salah satu barang bukti dari puluhan kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain rokok, ada juga narkotika jenis sabu sebanyak 396,25 gram, ganja 357 gram dan obat-obatan jenis tramadol 436 butir, kosmetik tanpa izin edar, 5 pucuk senjata tajam, 5 unit alat komunikasi, serta barang bukti lainnya.

"Ada 53 barang bukti perkara, 51 dari pidana umum dan 2 dari pidana khusus," kata Ferry.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, rokok tanpa cukai, narkotika jenis sabu serta ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong.

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill