Connect With Us

8.880 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dibakar Kejari Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 8 Maret 2023 | 01:35

Ribuan bungkus rokok ilegal dibakar di Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa 8 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 8.880 bungkus rokok tanpa pita cukai atau ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Selasa 7 Maret 2023.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Ferry Herlius itu digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang dengan disaksikan langsung perwakilan Forkopimda setempat.

Ferry menyebut ribuan bungkus rokok itu merupakan salah satu barang bukti dari puluhan kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain rokok, ada juga narkotika jenis sabu sebanyak 396,25 gram, ganja 357 gram dan obat-obatan jenis tramadol 436 butir, kosmetik tanpa izin edar, 5 pucuk senjata tajam, 5 unit alat komunikasi, serta barang bukti lainnya.

"Ada 53 barang bukti perkara, 51 dari pidana umum dan 2 dari pidana khusus," kata Ferry.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, rokok tanpa cukai, narkotika jenis sabu serta ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill