Connect With Us

Kejari Tangsel Musnahkan 348 Barang Bukti Kasus Inkrah, Didominasi Narkotika

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 November 2022 | 21:44

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah di Kejari Tangsel, Kamis, 17 November 2022. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan berbagai barang bukti dari 348 perkara selama periode Agustus hingga November 2022 yang sudah inkrah.

"Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai," jelas Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di kantor Kejari Tangsel, Kamis, 17 November 2022.

Adapun untuk perkara pidana umum, kata Silpia, barang bukti paling banyak berasal dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 perkara.

BACA JUGA: Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Jaksa Kejari Tangsel Ajukan Banding

"Paling banyak kasus pidana narkotika sebanyak 260 perkara, baik ganja dan sabu-sabu," ungkapnya.

Barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak dua kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong, sedangkan untuk narkotika sabu-sabu dilakukan pemusnahan dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
Rayakan Hari Jadi ke-45, Santika Indonesia Beri Diskon Menginap hingga 45 Persen 

Rayakan Hari Jadi ke-45, Santika Indonesia Beri Diskon Menginap hingga 45 Persen 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:35

Santika Indonesia Hotels & Resorts merayakan 45 tahun perjalanan di industri perhotelan Indonesia dengan menghadirkan program Santika Anniversary Sale.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill