Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan berbagai barang bukti dari 348 perkara selama periode Agustus hingga November 2022 yang sudah inkrah.
"Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai," jelas Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di kantor Kejari Tangsel, Kamis, 17 November 2022.
Adapun untuk perkara pidana umum, kata Silpia, barang bukti paling banyak berasal dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 perkara.
BACA JUGA: Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Jaksa Kejari Tangsel Ajukan Banding
"Paling banyak kasus pidana narkotika sebanyak 260 perkara, baik ganja dan sabu-sabu," ungkapnya.
Barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak dua kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong, sedangkan untuk narkotika sabu-sabu dilakukan pemusnahan dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air.
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Dunia olahraga di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang kabar miring. Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pelatih olahraga sepatu roda
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews