Connect With Us

1,3 Juta Pulpen Ilegal Seharga Rp2 Miliar Dimusnahkan di Jatiuwung Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 September 2022 | 21:37

Pemusnahan 1,3 juta pulpen ilegal di PT Standardpen Industries, kawasan Industri Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis, 8 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1,3 juta pulpen ilegal hasil pencegahan barang selundupan dari China dimusnahkan Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri, dan Hak atas Kekayaan Intelektual.

Pemusnahan bolpoin yang ditotal seharga Rp2 miliar tersebut dilakukan di PT Standardpen Industries, kawasan Industri Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis, 8 September 2022. 

"Total ada 1,3 juta buah bolpoin yang kami musnahkan dengan estimasi kerugian mencapai Rp2 miliar," ungkap Marsudi, Projek Manager PT Standardpen Industries.

Pulpen-pulpen ilegal ini merupakan ungkapan dalam upaya penegahan yang dilakukan tim gabungan di Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Mas Semarang. Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat. 

Dalam pemusnahan ini, pihak perusahaan didampingi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Dirkrimsus Polda Jateng dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat. 

Marsudi mengatakan, pihaknya bersyukur atas adanya upaya penindakan dan pencegahan terhadap barang tiruan yang hampir 90 persen menyerupai produk asli. 

"Tetapi jika dilihat dari kemasan tentu berbeda. Selain itu, tinta yang ada pada produk kami juga tidak terlalu coklat, ini jelas merugikan baik untuk kami maupun konsumen," jelasnya.

Koodinator dan Pencegahan Sengketa pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Ahmad Rifadi mengatakan, upaya pencegahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen negara Indonesia dalam melakukan penegakan hukum. 

"Ini merupakan atensi-atensi penegakan hukum untuk efek jera bagi pengusaha yang nakal. Dan ini kegiatan positif bagi penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

BANTEN
Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:03

Kinerja ekonomi Provinsi Banten sepanjang 2025 menunjukkan penguatan yang signifikan. Kekuatan ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi yang tetap terjaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill