TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga dianiaya oleh pegawai bank keliling, Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam video berdurasi 25 detik yang diterima Tangerangnews.com, terlihat seorang nenek sedang mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
Terlihat dalam video itu, korban yang sudah renta tersebut dalam keadaan lemas akibat kepalanya dipukul oleh terduga pelaku.
"Ini korban penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai bank keliling, di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, yang dipukul itu kepala, ini sakit kepala," ucap seseorang dalam video tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman membenarkan atas kejadian tersebut. Namun, saat ini sedang dilakukan musyawarah bersama di Mako Polsek Setempat.
"Lagi pertemuan di polsek, musyawarah, tidak mungkin nenek-nenek dihajar. Nanti dikabari lagi ya. Menunggu laporan lengkapnya nanti dikabarin," singkatnya saat dikonfirmasi Tangerangnews.com.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews