Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Tersangka DA ternyata memutilasi mayat R dengan keji. Setelah ditikam dengan pisau hingga tewas, tubuh korban lalu dimutilasi menggunakan gerinda.
"Modus operandi yang digunakan tersangka, dia melakukan pembunuhan dengan senjata tajam. Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda (pisau potong) untuk menghilangkan kaki dan kepalanya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dikutip pada Sabtu 18 Maret 2023.
DA yang berprofesi sebagai sopir taksi online ini memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian, yaitu kepala, kaki dan tangan yang masih menyatu dengan tubuh.
Selanjutnya, kaki dan kepala korban berinisial R ini dibuang ke Sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sementara bagian tubuhnya yang masih menyatu dengan tangan dimasukkan dalam koper merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, hingga kemudian ditemukan warga.
Saat ini, pihak Kepolisian pun tengah melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang dibuang tersebut.
"Yang belum ditemukan bagian kepala dan kaki beserta alat potong gerinda itu dibuang di Sungai Cimanceri," kata Iman.
Pihaknya juga memperoleh laporan dari petugas tol yang menemukan pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya yang dibuang di Tol Cikupa.
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, pelaku bertengkar dengan korban karena diminta melakukan handjob," kata Iman.
Di tubuh R, ditemukan bekas penganiayaan pada saat terjadi pertengkaran antara pelaku dengan si korban.
Namun polisi pun belum bisa memastikan bahwa DA dan R ini adalah pasangan penyuka sesama jenis.
"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," tegasnya.
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGParamount Petals ikut merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan Paramount Petals Semarak Kemerdekaan yang mengusung tema “Sinergi dalam Kebersamaan” yang digelar di Pasar Modern Paramount Petals pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews