Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial FM alias Chiko, 18, melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita dengan modus mengajak berkencan.
Korbannya mencapai 20 orang yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, sampai akhirnya tertangkap oleh aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang wanita yang mengaku ponselnya dicuri oleh pria, yang dikenalinya dari salah satu aplikasi dating atau kencan.
"Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Panongan langsung menangkap pelaku berinisial FM alias Chiko itu," ucap Hotma dalam konferensi persnya, Selasa 21 Maret 2023.
FM alias Chiko mencuri handphone wanita yang dikencaninya hingga 20 kali di berbagai daerah di Jabodetabek dan yang terakhir di wilayah hukum Polsek Panongan.
Modus dari pelaku ini, menggunakan aplikasi kencan untuk mencari korban wanita. Kemudian, pelaku mengajak korbannya untuk kopi darat.
Pertama kali kencan, pelaku berinteraksi seperti biasa. Kemudian, kedua kalinya bertemu pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban dengan berbagai alasan.
"Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban dengan mengambil HP-nya," ucap Hotma.
Hotma menyebut korbannya selalu wanita. Pelaku selalu aksinya di beberapa tempat di Jabodetabek ada seperti di Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan di Tangerang seperti Cikupa dan Panongan.
"Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGSeorang petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengalami cedera saat penggerebekan tempat pemalsuan uang di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 21 Agustus 2026, lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews