Connect With Us

Bermodal Paras Tampan, Remaja 18 Tahun Tipu Puluhan Wanita se-Jabodetabek

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:59

Aparat Polsek Panongan menangkap remaja yang menipu puluhan wanita dengan modus mengajak kencan, Selasa 21 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial FM alias Chiko, 18, melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita dengan modus mengajak berkencan.

Korbannya mencapai 20 orang yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, sampai akhirnya tertangkap oleh aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang wanita yang mengaku ponselnya dicuri oleh pria, yang dikenalinya dari salah satu aplikasi dating atau kencan.

"Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Panongan langsung menangkap pelaku berinisial FM alias Chiko itu," ucap Hotma dalam konferensi persnya, Selasa 21 Maret 2023. 

FM alias Chiko mencuri handphone wanita yang dikencaninya hingga 20 kali di berbagai daerah di Jabodetabek dan yang terakhir di wilayah hukum Polsek Panongan.

Modus dari pelaku ini, menggunakan aplikasi kencan untuk mencari korban wanita. Kemudian, pelaku mengajak korbannya untuk kopi darat.

Pertama kali kencan, pelaku berinteraksi seperti biasa. Kemudian, kedua kalinya bertemu pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban dengan berbagai alasan.

"Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban dengan mengambil HP-nya," ucap Hotma.

Hotma menyebut korbannya selalu wanita. Pelaku selalu aksinya di beberapa tempat di Jabodetabek ada seperti di Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan di Tangerang seperti Cikupa dan Panongan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

BISNIS
Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Selasa, 2 Desember 2025 | 21:04

Dalam langkah strategis untuk mendekatkan pilihan minuman bernutrisi ke pusat kesehatan, Juicefriend, brand minuman segar berbahan dasar buah dan sayur, resmi membuka cabang ke-14. Lokasi terbaru ini berada di Rumah Sakit Permata Keluarga

NASIONAL
Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:38

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyoroti masih adanya pihak yang dianggap mengklaim paling berjasa dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

TANGSEL
Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Selasa, 9 Desember 2025 | 11:33

Seorang pria yang mengaku tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, tepatnya warga RT 006 RW 004, Serpong, Tangerang Selatan, mengunggah sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill