Connect With Us

Disnaker Kabupaten Tangerang Terima 65 Pengaduan Terkait THR di Tahun 2022

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 4 April 2023 | 16:58

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 65 pengaduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya(THR) pada Tahun 2022.

Pengaduan yang diterima yakni karyawan menerima jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, THR yang dibayarkan lewat dari waktunya atau melebihi 7 hari menjelang hari raya, serta THR tidak dibayarkan sudah melewati hari raya.

"Kalau ditotal sebanyak ada 65 laporan. Paling banyak terkait THR dibayar tetapi dengan besaran yang tidak sesuai aturan," ucap Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti kepada Tangerangnews.com, Rabu 4 April 2023.

Desyanti menyebut untuk tahun ini pihaknya telah pembuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, yang berlokasi di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. 

"Sejak dibuka kemarin sampai hari ini, belum ada pengaduan yang masuk ke posko. Biasanya baru banyak pada H-7 dan H+7 libur Lebaran," jelasnya.

BISNIS
Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:35

Jaringan ritel material konstruksi di bawah naungan PT Mitra Baja Cemerlang (MBC), Mitra Besi Baja (MBB) resmi membuka cabang keduanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill