TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemotor tewas setelah menabrak mini bus di Jalan M Atik Soeardia, kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, pada Kamis 6 April 2023, malam.
Warga setempat, Kristian mengatakan peristiwa tersebut terjadi pukul 22.45 WIB. Pemotor berjenis kelamin laki-laki itu mengendarai motor Yamaha Vixion melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat di tikungan, pemotor tersebut diduga tidak melihat mini bus melintas hingga akhirnya tabrakan pun tak terhindari.
"Korban ngebut, akhirnya dia nabrak mobil. Lokasi di samping Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang," kata Kristian kepada Tangerangnews.
Tabrakan itu membuat korban luka berat hingga bersimbah darah dan sepeda motornya rusak parah.
Kristian mengatakan jika melintas di lokasi harus waspada lantaran kondisi jalan yang tidak dapat diprediksi.
"Lokasinya emang suka bikin kagok. Suka tiba-tiba ada yang nyebrang dari samping atau yang puter balik dari arah alun-alun," katanya.
Kristian menyebut tidak mengetahui identitas pemotor, begitu pun dengan plat nomornya karena hasil modifikasi.
"Motor modifan, plat mobilnya juga enggak terlihat soalnya ketutupan," pungkasnya.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews