Connect With Us

Diduga Salah Tangkap, Orang Tua Tersangka Pengeroyokan hingga Tewas di Pasar Kemis Minta Keadilan

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 21 April 2023 | 01:36

Foto RHN dan FA yang diduga jadi korban salah tangkap kasus pengeroyokan pria dhingga tewas di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 20 April 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Orang tua dari tersangka kasus pengeroyokan pria berinisial DN, 32, hingga tewas di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 16 Oktober 2022 lalu, menuntut keadilan.

Pasalnya, dua tersangka yakni remaja berinisial RHN dan FA, diduga menjadi korban salah tangkap polisi dalam kasus tersebut. 

Murhati, 52, orang tua RHN meminta kepada pihak Kepolisian setempat untuk memberikan penjelasan, mengapa anak bungsunya itu dijadikan tersangka atas kematian, DN, yang juga putra pertamanya.

"Rasanya tidak masuk akal gitu, anak saya dijadikan tersangka oleh Polda Banten," katanya Kamis, 20 April 2023.

Padahal, RHN tidak berada di tempat kejadian saat kakak kandungnya itu dihabisi oleh puluhan gangster dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Murhati menjelaskan, RHN waktu itu sedang berkumpul dengan beberapa temannya juga dipanggil oleh polisi untuk dijadikan saksi usai peristiwa pengeroyokan tersebut.

"Saya minta keadilan, karena sejauh ini tidak ada penjelasan dari Kepolisian kenapa anak saya jadi tersangka," ucapnya sedih.

Murhati berharap kasus yang menjerat anaknya itu dapat cepat selesai, bisa berkumpul dengan keluarga.

"Semoga pihak Kepolisian bisa merespon masalah saya ini," katanya.

Sementara, Agus, orang tua dari FA menyebut, pada saat anaknya dijemput, pihak Kepolisian tidak mengantongi surat tugas.

Menurutnya, banyak kejanggalan dari pihak penyidik, karena pada saat kejadian FA tidak ada di lokasi TKP, yang jaraknya cukup jauh dari lokasi pembacokan.

"Saat itu FA sedang berada di rumah temannya. Temannya juga siap menjadi saksi atas kejadian tersebut," katanya.

Lebih jauh, Agus juga merasa sangat aneh saat rekontruksi perkara di Polda Banten. Ada salah satu tersangka berinisial AD tidak ikut serta. 

Setelah dicari tau,  ternyata tersangka AD telah dibebaskan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

"Intinya kita ingin hukum bisa bela kita, yang salah ya salah. Yang benar, ya benar," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis yang sekarang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi membenarkan kasus pengeroyokan tersebut. Namun, kasus itu seluruhnya sudah ditarik oleh Polda Banten.

"Kasus itu ditarik Polda Banten," singkatnya.  

KOTA TANGERANG
HUT ke-33, Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan Bentor Sembako Keliling

HUT ke-33, Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan Bentor Sembako Keliling

Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:42

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan becak motor (bentor) layanan belanja sembako keliling yang praktis dengan harga terjangkau bernama Bentor Pangan Sahabat Masyarakat (Bang Sama).

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill