Connect With Us

Gerindra Kabupaten Tangerang Optimis Penuhi Target 13 Kursi di DPRD

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:03

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tangerang (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tangerang resmi mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebanyak 55 Bacaleg didaftarkan dengan menargetkan 13 kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. 

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang Astayudin mengatakan, tidak ada kendala apapun dalam proses pendaftaran Bacaleg ke KPU.

"Target kita 13 untuk kursi DPRD dari 6 Dapil insyaallah jadi," kata Astayudin yang juga sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang dalam konferensi pers di KPU.

Astayudin mengungkap, untuk pencalonan DPRD Provinsi Banten, DPC menugaskan sebanyak 26 kader yang akan dikirimkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Untuk provinsi kita kirim kan 26 kader dari Kabupaten Tangerang ke DPD Provinsi Banten," katanya.

Astayudin berharap untuk pemilu 2024 akan berhasil meraih suara yang tinggi. "Semoga Prabowo juga menjadi Presiden di 2024," ujarnya.

BANTEN
Tanggapi Komentar Miring Soal Cak Imin, PKB Banten Suruh Gus Ipul Buat Partai Sendiri

Tanggapi Komentar Miring Soal Cak Imin, PKB Banten Suruh Gus Ipul Buat Partai Sendiri

Selasa, 30 April 2024 | 00:46

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten Ahmad Fauzi menanggapi sikap Gus Syaifullah Yusuf (Ipul) yang kerap bersuara miring akan kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di partai tersebut.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TANGSEL
Syarat Calon Perseorangan di Pilkada tangsel Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Syarat Calon Perseorangan di Pilkada tangsel Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Selasa, 30 April 2024 | 13:50

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memaparkan jadwal dan syarat untuk Calon Wali ota Tangsel yang ingin mendaftar melalui non partai atau perseorangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill