Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Pihak Polsek Tigaraksa akan mengusut penemuan bayi baru lahir di Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023.
"Sudah tentu diusut dan sekarang pun pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yg membuang bayi tersebut," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia kepada Tangerangnews.com.
Agus mengatakan, bila nantinya sudah ada titik terang dan pelakunya sudah tertangkap, akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, akan diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Warga Jambe di gegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kampung Kutruk Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023, sekira pukul 11.40 WIB.
Bayi yang diduga baru berumur sekitar 2 jam itu dibuang orang tuanya setelah dilahirkan.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGSetelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.
Pergelangan tangan seorang pelajar berinisial AH, 15, nyaris putus setelah menjadi korban salah sasaran dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa 18 Agustus 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews