Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Daycare Cegah Kekerasan Anak
Kamis, 30 April 2026 | 17:11
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan di daycare yang berada di wilayahnya.
TANGERANGNEWS.com-Pihak Polsek Tigaraksa akan mengusut penemuan bayi baru lahir di Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023.
"Sudah tentu diusut dan sekarang pun pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yg membuang bayi tersebut," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia kepada Tangerangnews.com.
Agus mengatakan, bila nantinya sudah ada titik terang dan pelakunya sudah tertangkap, akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, akan diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Warga Jambe di gegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kampung Kutruk Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023, sekira pukul 11.40 WIB.
Bayi yang diduga baru berumur sekitar 2 jam itu dibuang orang tuanya setelah dilahirkan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan di daycare yang berada di wilayahnya.
TODAY TAGPesatnya tren belanja online membawa kemudahan sekaligus risiko penipuan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Tangerang mengedukasi warganya terkait hak dan kewajiban
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews