Connect With Us

Polisi Usut Pelaku Pembuang Bayi Baru Lahir Dalam Kardus di Jambe Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:20

Bayi laki-laki yang ditemukan warga di dalam kardus, di Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Polsek Tigaraksa akan mengusut penemuan bayi baru lahir di Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Sudah tentu diusut dan sekarang pun pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yg membuang bayi tersebut," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia kepada Tangerangnews.com.

Agus mengatakan, bila nantinya sudah ada titik terang dan pelakunya sudah tertangkap, akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, akan diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Warga Jambe di gegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kampung Kutruk Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023, sekira pukul 11.40 WIB.

Bayi yang diduga baru berumur sekitar 2 jam itu dibuang orang tuanya setelah dilahirkan.

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill