Connect With Us

Seorang Ibu di Kronjo Tangerang Tega Buang Bayi ke Kali hingga Tewas karena Rewel

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 7 April 2023 | 16:05

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menunjukkan barang bukti pelaku ibu buang bayi hingga tewas ke kali di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat 7 April 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap pelaku pembunuhan kepada bayi berumur 10 bulan, yang ditemukan tewas membusuk di Kali Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 5 April 2023, lalu.

Pelaku berinisial KM, 38, ternyata ibu kandung dari bayi tersebut. Kepada polisi, KM mengaku membuang anaknya, AL, karena rewel.

"KM saat itu merasa sedang sakit, kemudian anaknya juga rewel, sehingga ia merasa kesal dan jengkel terhadap anaknya tersebut," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 7 April 2023. 

Ditambah dengan faktor ekonomi, KM pun tega membuang korban ke Kali Kandang Gede dalam keadaan hidup-hidup.

Dalam keterangan KM juga, dia sempat berfikir ulang setelah melempar anaknya. Kemudian, dia menyelamatkannya kembali. 

"Namun, karena kali tersebut dalam dan berlumpur, akhirnya dia meninggalkan anaknya dan pulang ke rumah," ucap Sigit saat jumpa pers di Mapolsek Kronjo.

Selanjutnyanya, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu potong kaos singlet warna putih, satu celana jeans dan satu kain batik bercorak kembang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkas Sigit.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill