TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mencatat kasus pembuangan bayi di wilayah tersebut mencapai 20 kasus. Dari jumlah tersebut, 11 bayi meninggal dunia dan 9 dinyatakan masih hidup.
Adapun wilayah kasus itu yakni 1 bayi ditemukan di Kota Serang, 1 di Pandeglang, 2 di Lebak, 3 di Kota Tangsel, 6 di Kota Tangerang dan 7 di Kabupaten Serang.
Sementara untuk kasus bayi meninggal terjadi di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Tercatat 7 bayi berjenis kelamin laki-laki, 10 bayi berjenis kelamin perempuan. Sementara 3 sisanya tidak bisa lagi teridentifikasi jenis kelaminnya lantaran ditemukan dalam keadaan sebagian tubuh sudah rusak.
Sebab, baru ditemukan setelah dua hari berada di saluran irigasi. Lalu, satu lagi ditemukan dalam tumpukan sampah.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kasus pembuangan bayi ini disebabkan karena orang tuanya sendiri belum cukup umur, yakni kisaran usia anak-anak dan remaja.
"Jadi kelahiran tersebut dianggap aib," katanya seperti dikutip dari poskota.co.id, Jumat 9 Desember 2022.
Menurut Hendry, munculnya orang tua yang belum cukup umur ini akibat maraknya pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua mereka sendiri, sehingga menimbulkan hubungan di luar nikah.
"Anak-anak perlu diberikan tanggung jawab dan kepercayaan, dalam memutuskan pertemanan dan pergaulan sosial, dengan dicontohkan sisi positif," ujarnya.
Terlebih, lingkungan dan pergaulan pertemanan berpengaruh besar terhadap perkembangan sosial-emosional remaja.
Hendry menerangkan, perlunya kehadiran dari orang dewasa untuk mendampingi dan memberikan pengarahan kepada anak-anak, agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif. Sebab, saat ada kesalahan, orang dewasa bisa ikut menegur dan mengingatkan.
Untuk pencegahan tersebut perlu adanya peran keluarga dalam tumbuh berkembangnya anak, sehingga mengurangi kasus pembuangan anak
"Kita semua tentu berharap, kejadian pembuangan bayi ini tidak lagi terjadi di masa yang akan datang dan perlu dicegah kejadian serupa," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Bethsaida Healthcare kembali mencatatkan pencapaian di tingkat internasional setelah meraih penghargaan “Clinical Ecosystem of the Year – Indonesia” dalam ajang Healthcare Asia Awards 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews