Connect With Us

Janin Bayi di Dalam Kantong Kresek Dibuang di Cipondoh Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 November 2022 | 16:54

Penemuan janin bayi dalam kantong kresek di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 20 November 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penemuan janin bayi menghebohkan warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 20 November 2022, pagi.

Ketika ditemukan oleh warga setempat di sebuah kursi bambu, samping Jalan Irigasi Sipon, janin itu terbungkus kantong plastik hitam.

"Saya lagi jalan ada ramai-ramai, ternyata ada itu bayi dibuang. Kemungkinan subuh ini dibuang, soalnya sudah ramai dari jam 05.30 WIB," kata Wibby, warga sekitar.

Menurutnya, janin bayi yang diduga berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan baru berusia sekitar 7 bulan. "Itu masih janin, masih kecil banget soalnya," ujar Wibby.

Temuan janin yang diduga hasil hubungan gelap orangtuanya itu, kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Cipondoh.

Sementara itu saat di konfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang kota AKP Abdul Jana mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu ke polsek setempat. "Saya konfirmasi (Polsek Cipondoh) dulu ya," ujarnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Demi Beli Narkoba, Satpam Dapur MBG di Ciputat Tangsel Diduga Curi 1.700 Ompreng

Demi Beli Narkoba, Satpam Dapur MBG di Ciputat Tangsel Diduga Curi 1.700 Ompreng

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:07

Seorang satpam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial TRS alias Cangkim (50), ditangkap polisi setelah diduga mencuri 1.700 tray atau ompreng yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill