Connect With Us

6 Remaja Gangster Bikini Bottom Diciduk Polisi di Tigaraksa Tangerang, Simpan Celurit dan Stik Golf

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:34

Senjata tajam yang diamankan polisi dari gangster Bikini Bottom di Perumahan Villa Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin, 15 Mei 2023, malam. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Enam remaja yang diduga anggota gangster Bikini Bottom ditangkap aparat Kepolisian, di Perumahan Villa Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan mereka pada Senin, 15 Mei 2023 malam, petugas menemukan berbagai senjata berupa satu buah tongkat golf, satu bilah golok, tiga bilah celurit ukuran 1,5 meter, yang diduga digunakan untuk tawuran.

"Kami amankan enam remaja, tetapi setelah dalam penyelidikan tiga orang adalah saksi dan tidak ditemukan barang bukti," ucap Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu 17 Mei 2023.

Agus mengungkapkan, barang berupa jenis celurit tersebut di beli dari hasil Cash On Delivery (COD) di Daerah Kedaton, Kecamatan Cikupa.

"Yang membawa sajam itu berinisial MRP, 20, RAF, 20, dan MH, 18. Mereka dikenakan UU Darurat terancam dengan penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill