Connect With Us

Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang 24 September 2023, Ini Tahapannya

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:16

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Selasa 30 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menetapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 24 September 2023.

Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan oleh 16 Desa yang berlokasi di 13 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Selain itu, di waktu bersamaan akan ada dua desa yang akan melakukan pemilihan kades antar waktu (PAW).

"Dua desa yang akan melakukan pemilihan kades PAW itu dilakukan karena kades yang bersangkutan mengundurkan diri. Keduanya mundur karena maju sebagai Caleg DPRD dan Caleg DPD RI pada Pemilu 2024," ucap Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Selasa 30 Mei 2023.

Yayat mengatakan, dua desa yang melakukan PAW tersebut yakni Desa Cengklong, Kecamata Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.

"Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 Sebtember 2023 mendatang," kata Yayat.

Menurut Yayat, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan sebelum 1 November 2023.

Pilkades Kabupaten Tangerang 2023 memilik beberapa tahapan dan telah terjadwal. Sementara itu, ada lima tahapan yang wajib dilaksanakan.

Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.

"Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kades, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades," terangnya. 

Yayat menjelaskan tahapan pelaksanaan pilkades yang setelah melalui persiapan.

Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. 

Selanjutnya, seleksi bakal calon kades yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon. 

Tahapan selanjutnya penetapan calon kades, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. 

Kemudian, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades. 

Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kades terpilih dan dilaporkan kepada BPD. 

Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kades terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.

Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kades terpilih. 

"Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ucap yayat.

TANGSEL
Kejari Tangsel Musnahkan 2,7 Kg Sabu, 13 Kg Ganja dan Tembakau Sinte

Kejari Tangsel Musnahkan 2,7 Kg Sabu, 13 Kg Ganja dan Tembakau Sinte

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:40

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 12 Desember 2024.

PROPERTI
Ruko Quantum Commercial Sold Out, Summarecon Serpong Raup Nilai Penjualan Rp90 Miliar

Ruko Quantum Commercial Sold Out, Summarecon Serpong Raup Nilai Penjualan Rp90 Miliar

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:16

Produk komersial Summarecon Serpong yakni Ruko Quantum Commercial di Jalan Boulevard Gading Serpong, ludes pada dua tahap penjualan.

BANTEN
Keren, PLN Jaga Keandalan Listrik Selama Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Banten 2024

Keren, PLN Jaga Keandalan Listrik Selama Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Banten 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:39

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil menjaga keandalan listrik selama proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur se-Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill