Connect With Us

PAN Serahkan Bantuan Ambulans kepada Masyarakat Legok 

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 4 Juni 2023 | 22:23

Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Banten III Muhammad Rizal menyerahkan bantuan ambulans kepada masyarakat Tangerang di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 4 Juni 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Banten III Muhammad Rizal menyerahkan bantuan ambulans kepada masyarakat Tangerang. 

Pemberian bantuan dilakukan bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 4 Juni 2023.

"Semoga pemberian bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Rizal.

Rizal mengatakan, pemberian fasilitas mobil ambulans ini bukanlah yang pertama kali

Dia juga melakukan aksi sosial tersebut di beberapa Kecamatan Tangerang.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam segi kesehatan.

"Saya berpesan ambulans ini dipelihara dengan baik supaya awet, dan bagi masyarakat saya mengingatkan mari kita semua untuk selalu menjaga kesehatan dengan baik,” pungkasnya.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

KOTA TANGERANG
Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill