Connect With Us

Banjir Lumpuhkan Akses Jalan 2 Kampung di Tigaraksa Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 8 Juni 2023 | 12:57

Banjir rendam jalan di Kampung Cogreg dan Kampung Seglog, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 8 Juni 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Akses jalan dua kampung di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terendam banjir, hingga bisa dilewati kendaraan, Kamis, 8 Juni 2023.

Dua lokasi tersebut yakni Kampung Cogreg di RT03/03 dan Kampung Seglog di RT01/02.

Ahmad Hidayat warga Tigaraksa mengatakan, banjir tersebut diperkirakan merendam jalan sejak malam hari, akibat hujan yang intens menggugur Kabupaten Tangerang.

"Banjir yang merendam jalan diperkirakan setinggi 60 sentimeter," ucapnya kepada Tangerangnews.com. 

Hidayat menyebut walaupun banjir menggenangi jalan, akan tetapi rumah warga tidak ada terendam atau terdampak.

"Tetapi rumah warga aman semua, tapi jalannya ditutup tidak bisa dilewati," jelasnya.

Hidayat berharap agar saat ini tidak hujan deras sehingga debit air bisa turun dan pihak BPBD Kabupaten Tangerang bisa membantu dalam menurunkan debit.

"Tetapi kalau lihat situasi dan kondisi alam sekarang mendung," pungkasnya.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill