Connect With Us

Ini Jadwal dan Tahapan PPDB SMP di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 9 Juni 2023 | 17:06

Abdul Qodir, Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Jumat 9 Juni 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 16 Juni 2023.

Abdul Qodir, Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, menjelaskan pihaknya telah menjalani tahap administrasi dan sosialisasi.

"Tanggal 16 sampai 21 itu tahapan seleksi untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua. Lalu 2 sampai 5 Juli untuk siswa berprestasi," ucapnya, Jumat 9 Juni 2023.

Untuk jalur zonasi wilayah, Abdul menjelaskan jika calon siswa tinggal dekat dengan sekolah, meski pun berbeda kecamatan tetap bisa lolos seleksi.

"Zonasi wilayah bukan zonasi kecamatan, tapi artinya wilayah terdekat. Walaupun menyebrang yang penting terdekat dengan sekolah," kata dia.

Adapun kuota PPDB tersebut ialah 50 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk perpindahan orang tua, 15 untuk afirmasi dan 30 persen untuk sistem prestasi.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill