Connect With Us

Ini Jadwal dan Tahapan PPDB SMP di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 9 Juni 2023 | 17:06

Abdul Qodir, Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Jumat 9 Juni 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 16 Juni 2023.

Abdul Qodir, Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, menjelaskan pihaknya telah menjalani tahap administrasi dan sosialisasi.

"Tanggal 16 sampai 21 itu tahapan seleksi untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua. Lalu 2 sampai 5 Juli untuk siswa berprestasi," ucapnya, Jumat 9 Juni 2023.

Untuk jalur zonasi wilayah, Abdul menjelaskan jika calon siswa tinggal dekat dengan sekolah, meski pun berbeda kecamatan tetap bisa lolos seleksi.

"Zonasi wilayah bukan zonasi kecamatan, tapi artinya wilayah terdekat. Walaupun menyebrang yang penting terdekat dengan sekolah," kata dia.

Adapun kuota PPDB tersebut ialah 50 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk perpindahan orang tua, 15 untuk afirmasi dan 30 persen untuk sistem prestasi.

KAB. TANGERANG
Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 30 Juni 2025 | 15:30

Satu unit mobil boks bernomor polisi B-9730-ON bermuatan bahan pokok, di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar.

TANGSEL
Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Senin, 30 Juni 2025 | 20:54

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill