Connect With Us

Ini Jadwal dan Tahapan PPDB SMP di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 9 Juni 2023 | 17:06

Abdul Qodir, Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Jumat 9 Juni 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 16 Juni 2023.

Abdul Qodir, Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, menjelaskan pihaknya telah menjalani tahap administrasi dan sosialisasi.

"Tanggal 16 sampai 21 itu tahapan seleksi untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua. Lalu 2 sampai 5 Juli untuk siswa berprestasi," ucapnya, Jumat 9 Juni 2023.

Untuk jalur zonasi wilayah, Abdul menjelaskan jika calon siswa tinggal dekat dengan sekolah, meski pun berbeda kecamatan tetap bisa lolos seleksi.

"Zonasi wilayah bukan zonasi kecamatan, tapi artinya wilayah terdekat. Walaupun menyebrang yang penting terdekat dengan sekolah," kata dia.

Adapun kuota PPDB tersebut ialah 50 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk perpindahan orang tua, 15 untuk afirmasi dan 30 persen untuk sistem prestasi.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill