Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 16 Juni 2023.
Abdul Qodir, Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, menjelaskan pihaknya telah menjalani tahap administrasi dan sosialisasi.
"Tanggal 16 sampai 21 itu tahapan seleksi untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua. Lalu 2 sampai 5 Juli untuk siswa berprestasi," ucapnya, Jumat 9 Juni 2023.
Untuk jalur zonasi wilayah, Abdul menjelaskan jika calon siswa tinggal dekat dengan sekolah, meski pun berbeda kecamatan tetap bisa lolos seleksi.
"Zonasi wilayah bukan zonasi kecamatan, tapi artinya wilayah terdekat. Walaupun menyebrang yang penting terdekat dengan sekolah," kata dia.
Adapun kuota PPDB tersebut ialah 50 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk perpindahan orang tua, 15 untuk afirmasi dan 30 persen untuk sistem prestasi.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews