Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Ini Lokasi Nobarnya di Kota Tangerang
Minggu, 28 April 2024 | 12:45
Tim nasional (Timnas) Indonesia berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan.
TANGERANGNEWS.com-K, 45, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi mucikari yang menjajakan wanita kepada pria hidung belang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka ialah mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah disiapkannya.
"Dari hasil menghubungkan wanita binaan dengan calon pelanggannya itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," kata Sigit dalam konferensi persnya, Rabu 28 Juni 2023.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan belakangan. Pelaku juga mengaku menjual wanita yang dibinanya kepada pria hidung belang dengan harga bervariatif.
"Dari Rp150 ribu sampai Rp250 ribu," ujar Sigit.
Selain itu, K juga mengaku menggunakan rumah pribadinya dalam menjalani bisnis haramnya itu.
"Tersangka ini sudah kurang lebih 2 bulan menjalankan aksi semenjak bulan April, kediamannya jadi TKP. Kami mendapati ada dua orang, wanita dan pria yang menjadi korbannya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 12 UU Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.
Tim nasional (Timnas) Indonesia berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan.
Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.