Connect With Us

Jajakan Diri saat Ramadan, Puluhan PSK Diangkut Satpol PP di Setu Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 April 2022 | 15:42

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tempat hiburan malam yang tetap buka saat bulan Ramadan, di Kampung Batu Belah, Kecamatan Setu, Minggu, 10 April 2022, dini hari. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tempat hiburan malam yang tetap buka saat bulan Ramadan, di Kampung Batu Belah, Kecamatan Setu, Minggu, 10 April 2022, dini hari.

Dalam razia yang dibantu oleh TNI, Polri, Perangkat Kelurahan dan Karang Taruna setempat, sebanyak 23 pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas.

Selain wanita penghibur, beberapa minuman keras serta sound system juga diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, razia yang dilakukan ini berdasarkan laporan dari warga yang sudah lama terganggu dengan aktifitas tempat hiburan di bulan suci Ramadan.

"Satpol PP mengucapkan terimakasih kepada warga Kelurahan Setu yang sudah mendukung penertiban ini, kedepan kita harapkan warga dan stakeholder terkait dapat turut memantau aktifitas tempat ini," ujar Oki. 

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahry mengungkapkan, hasil tangkapan ini akan diproses lebih lanjut.

Satpol PP pun akan terus melakukan tugasnya secara massif berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan, Kemenag dan MUI.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill