Connect With Us

Warga Sudah Bisa Buat KTP Digital di Kabupaten Tangerang, Begini Caranya

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:48

Layanan pembuatan KTP di Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Kamis 3 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kabupaten Tangerang mulai saat ini diminta beralih untuk membuat Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Kabid Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Hedi M Hertadi meminta masyarakat untuk mulai beralih ke KTP digital.

Sebab, untuk mendaftar di IKD itu hanya perlu menggunakan smartphone dengan kuota internetnya.

Nantinya, masyarakat bisa mengakses KTP hanya melalui ponsel dalam bentuk foto ataupun QR Code. 

"Karena (KTP) digital yang penting dia bawa HP, bikin di sini (Disdukcapil) atau di kecamatan juga bisa. Download dulu aplikasinya IKD," kata Hedi kepada Tangerangnews.com, Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Arief Ingatkan Pelajar dan Mahasiswa Waspada Provokasi

Hedi mengatakan saat ini pihaknya menerima permohonan pembuatan IKD hingga 200 orang per hari. 

"Peminatnya memang sudah banyak di Kabupaten Tangerang, karena kemarin kan blanko habis jadi kita alihkan ke KTP digital," kata Hedi.

Pihaknya melayani permohonan pembuatan IKD tanpa batas kuota per hari. Hal ini, berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuotanya terbatas. 

Masyarakat juga tidak perlu membawa persyaratan apapun untuk membuat IKD. 

Selain itu, tidak ada perbedaan yang berarti antara IKD dengan KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini.

"Tidak ada perbedaan sama sekali, bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print saja," pungkas Hedi.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Film Suzzanna: Malam Jumat Kliwon di Bioskop Tangerang

Diketahui, KTP digital bisa diakses melalui aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengunduhnya melalui Play Store pada ponsel android.

Setelah diunduh, masyarakat diminta untuk menyetujui beberapa persyaratan dan mengisi identitas berupa NIK, email dan nomor HP. 

Kemudian petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan scan barcode dan melalukan registrasi ulang dengan PIN yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Selasa, 28 April 2026 | 20:44

Pemkot Tangerang bergerak cepat mengantisipasi potensi gejolak harga kebutuhan pokok akibat konflik perang Iran yang memicu kenaikan harga energi, pangan hingga distribusi logistik.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill