Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung
Jumat, 28 November 2025 | 13:44
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Badut keliling di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditangkap aparat polsek setempat lantaran diduga mengedarkan obat keras golongan G.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P A Manurung mengatakan badut keliling tersebut ditangkap pada 18 September 2023. Saat geledah ratusan butir heximer, tramadol dan uang tunai.
"130 butir kita temukan dan uang tunai sebesar Rp212 ribu," ucap Hotma kepada Tangerangnews.com, Rabu 20 September 2023.
Hotma menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa obat-obatan golongan G tersebut akan dikirim olehnya sesuai permintaan pemesan.
"Jadi pelaku ini mengirimkan barang bukti itu sesuai pesanan, dengan modus badut undang di acara pesta," tuturnya.
Hotma menyebut saat ini pihaknya, masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti yang didapatkan pelaku.
"Sekarang masih kita kembangkan atas asal barang bukti yang didapatkan pelaku ini," ujarnya.
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai badut keliling itu telah ditahan di Mapolsek Panongan.
"Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan rilis secara resmi terkait kasus ini," pungkasnya.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
TODAY TAGTelkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews