Connect With Us

Polisi Sita 5.644 Obat Terlarang di Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 September 2023 | 19:42

Penggeledahan toko sembako yang diduga menjual obat-obatan terlarang oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 5.644 butir obat terlarang daftar G diamankan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota di sejumlah toko obat dan kosmetik.

Polisi juga mengungkap enam pelaku yang diduga berperan dalam penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Pelaku diantaranya berinisial MT, 21, DA, 27, diamankan oleh unit Krimsus Polres, sementara empat lainnya, yakni ZAL, 21, AQ, 24, ML, 20, dan IR, 26 oleh Polsek Jajaran.

"Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa, 5 September 2023.

Zain menuturkan, penyitaan obat terlarang ini dilakukan pada pekan akhir Agustus 2023, lalu lewat operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari. 

Hasilnya, ditemukan toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

MT dan DA beroperasi di Warung Sembako di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. 

"Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet," ungkap Zain.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ZAL mengaku memperoleh obat terlarang dari pelaku berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui jasa ojek online.

Sementara itu, Polsek Benda mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Sedangkan, melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer. 

"Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," Jelas Kapolres.

Lebih lanjut, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.

"Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan," pungkas Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KAB. TANGERANG
Dindik Kabupaten Tangerang Ingatkan Bahaya Bullying dan Konten Digital usai Kasus Bom Rakitan Pelajar

Dindik Kabupaten Tangerang Ingatkan Bahaya Bullying dan Konten Digital usai Kasus Bom Rakitan Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menanggapi kasus ledakan Bom yang diduga dilakukan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill