Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon
Jumat, 24 April 2026 | 22:02
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 5.644 butir obat terlarang daftar G diamankan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota di sejumlah toko obat dan kosmetik.
Polisi juga mengungkap enam pelaku yang diduga berperan dalam penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Pelaku diantaranya berinisial MT, 21, DA, 27, diamankan oleh unit Krimsus Polres, sementara empat lainnya, yakni ZAL, 21, AQ, 24, ML, 20, dan IR, 26 oleh Polsek Jajaran.
"Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa, 5 September 2023.
Zain menuturkan, penyitaan obat terlarang ini dilakukan pada pekan akhir Agustus 2023, lalu lewat operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari.
Hasilnya, ditemukan toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
MT dan DA beroperasi di Warung Sembako di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer.

"Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet," ungkap Zain.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ZAL mengaku memperoleh obat terlarang dari pelaku berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui jasa ojek online.
Sementara itu, Polsek Benda mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sedangkan, melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer.
"Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," Jelas Kapolres.
Lebih lanjut, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.
"Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan," pungkas Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
TODAY TAGDinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews