Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.
"Saya mengingatkan para ASN, baik PNS dan PPPK agar netral. Jangan terlibat kampanye atau politik praktis, biarkan masyarakat menentukan pilihannya di TPS," ujarnya saat menjadi pembina apel Senin pagi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin 27 November 2023.
Maesyal meminta ASN untuk mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memberikan hak pilihnya.
Ia mengatakan apel pagi merupakan salah satu tanggung jawab ASN yang harus dihadiri, untuk dapat memberikan semangat sehingga dapat terus bekerja melayani masyarakat.
"Semoga apel pagi ini menjadi langkah awal disiplin pegawai di Kecamatan Teluknaga dan bekerja ikhlas melayani masyarakat," katanya.
Maesyal juga mengimbau kepada para ASN dan seluruh perangkat, baik kecamatan maupun desa dan kelurahan di Kecamatan Teluknaga, untuk senantiasa siap siaga mengantisipasi dan menangani bencana saat musim penghujan saat ini.
"Saya mengingatkan agar masyarakat bersama camat untuk melakukan gotong royong lingkungan dalam upaya mengantisipasi banjir di wilayah masing-masing," tandasnya.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews