Connect With Us

Pemprov Banten Keluarkan Surat Edaran ASN Netral dalam Pemilu 2024, Berikut Isi Larangannya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 November 2023 | 19:47

Ilustrasi ASN dan PPPK di Tangsel (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

SE Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tertanggal 17 November 2023 tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan netralitas ASN serta terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas.

Surat edaran itu menginstruksikan sejumlah larangan setiap pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sebagai berikut:

1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Larangan bentuk dukungan itu antara lain:

-Ikut kampanye

-Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Pemerintah Provinsi Banten

-Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten

-Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

 

2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

 

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

 

4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk:

1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai.

 

3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Melakukan pengawasan terhadap pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang- undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

 

Terakhir, Al Muktabar menginstruksikan kepada seluruh pegawainya agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia, dalam menyikapi situasi politik yang ada 

"Tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan /indikasi tidak netral," tegasnya.

 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

KAB. TANGERANG
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:21

Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill