ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai
Rabu, 17 Juni 2026 | 13:45
Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.
TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
SE Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tertanggal 17 November 2023 tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan netralitas ASN serta terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas.
Surat edaran itu menginstruksikan sejumlah larangan setiap pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sebagai berikut:
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Larangan bentuk dukungan itu antara lain:
-Ikut kampanye
-Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Pemerintah Provinsi Banten
-Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten
-Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan pengawasan terhadap pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang- undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Terakhir, Al Muktabar menginstruksikan kepada seluruh pegawainya agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia, dalam menyikapi situasi politik yang ada
"Tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan /indikasi tidak netral," tegasnya.
Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.
TODAY TAGMenyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews