Connect With Us

Begini Kronologis Insiden Balap Liar Sebabkan 4 Pemotor Luka di BSD Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Desember 2023 | 11:10

Kendaraan mini bus yang ditabrak empat pengendara motor yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan BSD City, pada Sabtu, 16 Desember 2023, dini hari. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian menjelaskan kronologis insiden dugaan aksi balap liar motor yang berujung kecelakaan di kawasan BSD City, pada Sabtu, 16 Desember 2023, dini hari.

Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi menjelaskan itu kecelakaan yang melibatkan 4 sepeda motor dan 1 mini bus, sekitar pukul 02.45 WIB, di lampu merah Qbig, Jalan BSD Raya Utama, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Untuk kendaran mini bus dikemudikan DA. Sedangkan 4 sepeda motor matic dikendarai MR, RF, A, dan PR," ujarnya, Minggu 17 Desember 2023.

Menurut keterangan saksi di lokasi, keempat sepeda motor matic itu melaju dari arah IPEKA. Sesampainya di tempat kejadian datang mini bus datang dari arah Gading Serpong, sehingga terjadi tabrakan.

"Empat korban pengendara motor yang luka-luka dibawa ke RS Medika BSD," pungkas Wendi.

Sementara untuk penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Wendi mengaku masih dalam proses penyelidikan Unit Laka lantas Sat Lantas Polres Tangsel.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan balap liar para pemotor itu ataupun siapa pihak yang menerobos lampu merah.

"Masih didalami petugas," katanya.

 

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill