ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Puskesmas Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait petugas KPPS yang meninggal saat proses perhitungan suara di TPS 86, Kelurahan Sindang Sari, Rabu 14 Februari 2024, malam.
Kepala Puskesmas Pasar Kemis dr Salwa menjelaskan dari informasi yang didapat, petugas bernama Satriawan, 44, itu semasa hidupnya tidak pernah mengeluhkan sakit. Namun, setiap almarhum kontrol tekanan darah, selalu diatas 140.
"Kalau 140 itu di dunia medis sudah tinggi ya, hipertensi," ujarnya, Kamis 15 Februari 2024.
Menurutnya Jenazah pun sudah diurus dan dimakamkan pada Rabu malam.
Adapun sebelum meninggal, sekitar jam 19.05 WIB, korban masih di lokasi TPS saat proses perhitungan suara.
"Bapak ini ngeluh ke temannya kalau lehernya sebelah kiri sakit, pegal-pegal. Sempat dipijat sama temannya ini, tapi tidak lama langsung tidak sadarkan diri," ungkap dr Salwa.
Lalu, Pukul 19.15 WIB, petugas KPPS lain berinisiatif membawa Satriawan ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.
"Namun dokter di klinik menyatakan meninggal dunia," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews