Connect With Us

Bulan Puasa, Pria Ini Malah Curi Uang Kotak Amal di Masjid Pasar Kemis

Yanto | Jumat, 15 Maret 2024 | 20:11

Potongan video pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Muhajirin, Komplek Villa Tangerang Elok, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat 15 Maret 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria mendatangi Masjid Al Muhajirin di Komplek Villa Tangerang Elok, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Namun bukannya ibadah, ia malah mencuri uang dari kotak amal.

Aksinya di bulan Ramadan itu terekam CCTV masjid, pada Rabu 13 Maret 2024, pukul 01.00 WIB. Videonya pun beredar di sosial media.

Tampak dalam video tersebut, seorang pria berkaos putih memasuki masjid yang saat itu tengah dalam kondisi sepi dan tidak terlihat ada aktivitas keagamaan.

Kemudian pelaku langsung menuju tempat kotak amal berada dan mengantongi sejumlah uang yang ada di dalamnya. Lidi diduga menjadi alat yang digunakan oleh pria tersebut untuk mengambil uang-uang yang ada di dalam kotak amal

Pelaku lalu pelaku berhasil melarikan diri berserta membawa uang hasil curiannya. Berdasarkan informasi, pelaku sampai saat ini menjadi buronan pihak DKM Masjid Al Muhajirin Pasar Kemis.

KOTA TANGERANG
Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill