Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial YA, 22, ditangkap aparat Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, karena mengedarkan obat keras terlarang jenis Tramadol.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Tramadol sebanyak kurang lebih 500 butir.
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil operasi Satuan Unit Reskrim selama kurang lebih satu pekan.
"Berawal dari satu laporan polisi terkait adanya peredaran obat keras di Kronjo. Akhirnya, pelaku asal Sumatera itu, ditangkap di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang kita amankan 500 butir Tramadol" katanya Jumat, 24 Mei 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 5 sampai 12 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran narkotika, terutama obat obatan keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kronjo, tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing
“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu segera sampaikan Polsek Kronjo. Akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TODAY TAGMenyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews