Connect With Us

Pekerja Proyek Tenggelam di Danau Cisauk Tangerang Ditemukan Tewas

Yanto | Selasa, 16 Juli 2024 | 16:04

Evakuasi pekerja proyek yang tenggelam saat mancing di danau bekas galian pasir di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 16 Juli 2024, subuh. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria inisial MR, 25, yang tenggelam saat tengah memancing di danau galian Apoh, Desa Cisauk Girang, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, ditemukan meninggal dunia, Selasa 16 Juli 2024. 

Komandan Team Basarnas Andi Firmansyah mengatakan, korban yang berprofesi sebagai pekerja proyek bangunan ini ditemukan mengambang di tengah-tengah danau sekitar pukul 04.00 WIB

"Pada saat itu sedang menyisir lokasi sekitar TKP, sekitar jam 4 subuh korban mengambang ke atas, namun sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar.

Kemudian, korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang dan langsung diserahkan kepada saudaranya yang tinggal di Kampung Cisauk, RT07/04, Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

"Selanjutnya korban dibawa pulang ke tempat tinggalnya di Malingping, Lebak, Banten, untuk dimakamkan," imbuh Andi.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill