Connect With Us

Gelapkan Uang Perusahaan Rp26 Miliar, Kejari Kabupaten Tangerang Jemput Paksa WN Korsel

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 September 2024 | 16:09

Ilustrasi penggelapan uang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang WN Korea Selatan (Korsel), Lee Soo Hyun didiga menggelapkan sejumlah uang perusahaan di Tangerang sebesar Rp26 miliar.

Ia telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, ketika dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang bersangkutan selalu mangkir, hingga dilakukan penjemputan paksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pria paruh baya tersebut diamankan petugas setelah terlibat penggelapan dana milik perusahaan.

"Yang bersangkutan terlibat kasus penggelapan dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indoplas," katanya, Kamis 12 September 2024.

Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

"Akhirnya setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan jemput paksa," ujarnya.

Selanjutnya, JPU pun membawa Lee Soo Hyun ke Rutan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani vonis hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

BANTEN
Sekolah Rakyat di Tangerang Resmi Beroperasi, Tampung 150 Siswa se-Banten

Sekolah Rakyat di Tangerang Resmi Beroperasi, Tampung 150 Siswa se-Banten

Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:25

Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 akhirnya resmi beroperasi di gedung sementara yang berlokasi di Asrama BLKI Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 15 Agustus 2025.

KOTA TANGERANG
Khusus 17 Agustus, Bus Tayo Kota Tangerang Gratis

Khusus 17 Agustus, Bus Tayo Kota Tangerang Gratis

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:04

Akhir pekan ini, Bus Rapid Transit (BRT) Trans Tangerang Ayo (Tayo) akan memberikan layanan spesial untuk seluruh masyarakat di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Diduga Terobos Lampu Merah, 2 Sepeda Motor Adu Banteng di BSD

Diduga Terobos Lampu Merah, 2 Sepeda Motor Adu Banteng di BSD

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:50

Dua pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan di perempatan Jalan BSD Grand Boulevard, Foresta BSD, Cisauk, Kabupaten Tangerang, peristiwa itu terjadi pada Jumat 15 Agustus 2025, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill