Connect With Us

Gugatan Perdata Warga Klaster Gading Serpong Ditolak PN Tangerang, RW Ajak Mediasi

Yanto | Sabtu, 5 Oktober 2024 | 20:18

Didik Sumbodo, Ketua RW 029, Klaster Karelia, Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat 30 Agustus 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Gugatan perdata warga Klaster Karelia Gading Serpong, Medang, Kabupaten Tangerang, terhadap Ketua RT/RW setempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pernyataan resmi hasil gugatan dikeluarkan langsung dalam surat putusan PN Tangerang No. 507/Pdt.G/2024/PN.Tng, Tanggal 1 Oktober 2024.

Dalam putusan itu, PN Tangerang menyatakan tidak dapat menerima pokok perkara gugatan terkait pengelolaan Iuran Pemeliharaan dan Keamanan lingkungan (IPKL) yang dituding tidak transparan (korupsi) dan buruk.

Atas putusan tersebut, Ketua RW 029 Didik Sumbodo meminta semua pihak memandang putusan PN Tangerang ini sebagai hikmat dan pembelajaran baik bersama, di mana tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang.

"Dalam rangka membangun suasana kekeluargaan Karelia agar kembali rukun, guyub dan nyaman sejahtera, marilah kita semua berbesar hati melihat kepentingan seluruh warga Karelia yang lebih besar, dengan sikap terbuka dan saling menerima," ujarnya, Sabtu 5 Oktober 2024.

Didik juga meminta kepada pihak Kelurahan Medang maupun Kecamatan Pagedangan untuk menggelar mediasi yang ketiga dengan warga.

Hal ini untuk mempertimbangkan usulan berbagai pihak, terkait pengelolaan Klaster Karelia ditangani oleh pihak ketiga atau Pengelola Eksternal Profesional (PEM).

"Supaya warga maupun RT/RW tidak disibukkan dengan IPKL, pengelolaan dan lain-lain. Kita semua khawatir, berlarutnya masalah ini akan merugikan langsung warga Karelia dan Pemerintah Daerah," kata Didik.

Jika mediasi yang ketiga tidak dilaksanakan oleh kelurahan dan kecamatan, maka dengan sikap tegas pihak RT/RW, akan mengirimkan surat laporan kepada Bupati Tangerang.

NASIONAL
Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 | 19:41

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill