Connect With Us

Pelajar SMK di Tangerang Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Kepalanya Disabet Samurai hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:21

Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti senjata tajam pelaku tawuran yang digunakan membunuh korban seorang pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Oktober 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang berinisial DT, tewas usai kepalanya disabet pedang samurai.

DT merupakan korban salah sasaran kelompok pelajar yang melakukan aksi tawuran di Jalan Pesona Heliconia, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan awalnya kelompok pelaku dari SMKN di Jambe akan melakukan penyerangan terhadap salah satu SMAN di Tigaraksa. 

Akan tetapi, mereka salah sasaran justru menyerang korban DT dan dua temannya, AD dan MF, dengan senjata tajam jenis celuit serta pedang samurai

"AD mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan MF luka di bagian kaki. DT yang mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan meninggal dunia," katanya, Jumat 11 Oktober 2024.

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian itu, Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Minggu, 06 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pengeroyokan berada di sekitaran daerah Kecamatan Jambe. 

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan satu pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. 

Selanjutnya diamankan juga pelaku anak berinisial F di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. 

"Petugas juga mengamankan barang bukti satu bilang pedang samurai milik A dan celurit milik F yang digunakan untuk menyerang para korban hingga salah satunya meninggal dunia," beber Kapolres.

Menurut Kapolres ada pelaku lain berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindunagn Anak.

 

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill