Connect With Us

Pelajar SMK di Tangerang Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Kepalanya Disabet Samurai hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:21

Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti senjata tajam pelaku tawuran yang digunakan membunuh korban seorang pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Oktober 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang berinisial DT, tewas usai kepalanya disabet pedang samurai.

DT merupakan korban salah sasaran kelompok pelajar yang melakukan aksi tawuran di Jalan Pesona Heliconia, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan awalnya kelompok pelaku dari SMKN di Jambe akan melakukan penyerangan terhadap salah satu SMAN di Tigaraksa. 

Akan tetapi, mereka salah sasaran justru menyerang korban DT dan dua temannya, AD dan MF, dengan senjata tajam jenis celuit serta pedang samurai

"AD mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan MF luka di bagian kaki. DT yang mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan meninggal dunia," katanya, Jumat 11 Oktober 2024.

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian itu, Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Minggu, 06 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pengeroyokan berada di sekitaran daerah Kecamatan Jambe. 

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan satu pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. 

Selanjutnya diamankan juga pelaku anak berinisial F di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. 

"Petugas juga mengamankan barang bukti satu bilang pedang samurai milik A dan celurit milik F yang digunakan untuk menyerang para korban hingga salah satunya meninggal dunia," beber Kapolres.

Menurut Kapolres ada pelaku lain berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindunagn Anak.

 

BANDARA
Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah strategis mematangkan pengembangan kawasan Aerotropolis yang terintegrasi di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill