Connect With Us

Pelajar SMK di Tangerang Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Kepalanya Disabet Samurai hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:21

Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti senjata tajam pelaku tawuran yang digunakan membunuh korban seorang pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Oktober 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang berinisial DT, tewas usai kepalanya disabet pedang samurai.

DT merupakan korban salah sasaran kelompok pelajar yang melakukan aksi tawuran di Jalan Pesona Heliconia, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan awalnya kelompok pelaku dari SMKN di Jambe akan melakukan penyerangan terhadap salah satu SMAN di Tigaraksa. 

Akan tetapi, mereka salah sasaran justru menyerang korban DT dan dua temannya, AD dan MF, dengan senjata tajam jenis celuit serta pedang samurai

"AD mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan MF luka di bagian kaki. DT yang mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan meninggal dunia," katanya, Jumat 11 Oktober 2024.

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian itu, Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Minggu, 06 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pengeroyokan berada di sekitaran daerah Kecamatan Jambe. 

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan satu pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. 

Selanjutnya diamankan juga pelaku anak berinisial F di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. 

"Petugas juga mengamankan barang bukti satu bilang pedang samurai milik A dan celurit milik F yang digunakan untuk menyerang para korban hingga salah satunya meninggal dunia," beber Kapolres.

Menurut Kapolres ada pelaku lain berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindunagn Anak.

 

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

KOTA TANGERANG
Cahaya Hati Cahaya Indonesia Digelar di Masjid Al-A'zhom, Maryono: ”Persiapan Ruhani Jelang Ramadan”

Cahaya Hati Cahaya Indonesia Digelar di Masjid Al-A'zhom, Maryono: ”Persiapan Ruhani Jelang Ramadan”

Senin, 16 Februari 2026 | 09:29

Ribuan jemaah memadati Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang, Minggu, 15 Februari 2026, malam, dalam kegiatan Cahaya Hati Cahaya Indonesia bertema “Menguatkan Hati, Menguatkan Negeri”.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill