TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 12 remaja ditangkap karena hendak melakukan aksi tawuran di depan Klaster Serpong Lagon, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Cisauk, Polres Tangsel, lantaran membawa sejata tajam (sajam).
Penangakapan tersebut berawal ketika petugas memantau para sekompok remaja yang melakukan siaran live di Tiktok pada Selasa, 02 Juli 2024.
Mereka diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain di daerah Kranggan, pada Sabtu 06 Juli 2024.
“Kami mencurigai adanya rencana tawuran sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, Patroli Ops Cipkon Polsek Cisauk di wilayah melakukan pemantauan ke lokasi,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhandy Arsya, MInggu 7 Juli 2024.
Di lokasi, perugas berhasil mengamankan 12 remaja dan tiga jadi tersangka karena memiliki sajam dan benda tumpul. Mereka berinsial CF, 21, DA, 22 , AA, 20, yang merupakan warga Kademangan.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain senjata tajam dan tumpul seperti celurit, golok, dan bambu berpaku dan satu buah sweater warna hitam bertuliskan METALIKA yang dipakai pelaku saat live di TikTok tersebut.
"Para tersangka dijerat pidana karena kedapatan membawa , memiliki, menguasai, menyimpan senjata tajam atau senjata pemukul tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951," imbuh Dhandy.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews