Connect With Us

Bawa Celurit, 5 Pelajar Tawuran Diamankan di Cipondoh Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:48

Barang bukti tawuran pelajar berupa celurit diamankan aparat Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 16 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran antara dua kelompok pelajar terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, depan Kantor Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Awalnya, dua kelompok tersebut datang dari arah berlawanan dan saling serang. Namun tindakan cepat dari aparat Polsek Cipondoh bersama warga sekitar, berhasil membubarkan dan mengamankan lima terduga pelaku tawuran.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah celurit berwarna biru dengan pegangan kayu, tiga handphone berbagai merk, dan satu unit sepeda motor Honda Beat," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua kelompok telah merencanakan pertemuan untuk tawuran di lokasi tersebut.

Sebelum tawuran terjadi, upaya polisi dan warga membubarkan mereka, menyebabkan kedua kelompok tersebut melarikan diri. Selama kekacauan, satu kelompok membuang senjata tajam ke jalan.

Para pelajar beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh untuk proses lebih lanjut. Setelah selesai pemeriksaan, para pelajar diberikan penyuluhan dan pembinaan yang dihadiri oleh orang tua, kepala sekolah dan wali kelas mereka.

Pembinaan tersebut mencakup peran orang tua dan wali kelas dalam mengingatkan anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran.

Selain itu juga memantau aktivitas anak-anak untuk mencegah perencanaan tawuran dan memberikan konsekuensi hukum bagi para pelaku.

"Pembinaan perilaku anak melalui komunikasi antara orang tua dan anak, kolaborasi antara orang tua dan sekolah untuk pengawasan yang lebih baik," jelas Kapolsek.

Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill