PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 33 remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran di jalan lingkar luar BRIN, Kampung Sari Mulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap aparat Kepolisian, Minggu 12 Mei 2024, dini hari.
Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan AKP Dhandy Arsya menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga yang resah terkait sekelompok remaja yang berkumpul diduga mau tawuran.
Tidak butuh waktu lama, aparat Polsek Cisauk langsung menuju TKP dan mendapati gerombolan para remaja tersebut. Mereka pun langsung digiring ke Mapolsek Cisauk.
"Dari pengamanan, tidak didapatkan barang bukti apapun, akhirnya dibawa ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ujarnya.
Selanjutnya, mereka diharuskan membuat penyataan tidak akan mengulangi kegiatan yang merugikan masyarakat umum sebagai shock terapi.
"Kami langsung menyerahkan remaja tersebut kepada orang tua masing-masing dan menghimbau kepada orang tua, selalu memperhatikan anaknya yang sedang keluar rumah, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tukas Dhandy.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Warga Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten diminta menahan diri untuk tidak terlebih dahulu berjualan madu ke Jakarta setelah kasus pembegalan yang menimpa warga Baduy Dalam, Revan, 16.
Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews