Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 23 pelajar tingkat SMA dan SMP diciduk polisi saat berkumpul di pinggir danau Metropolis, Kawasan Modernland, Kota Tangerang.
Petugas pun menyita sejumlah senjata tajam (sajam) jenis celurit berbagi ukuran yang diduga hendak digunakan untuk tawuran.
"Hasil operasi tim gabungan semalam. Ada 23 remaja yang kita amankan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat 7 Juni 2024.
Puluhan remaja ini diamankan di Jalan Baru Kelapa Indah, Arah RSU Kota Tangerang, Pinggir Danau Metropolis, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 6 Juni 2024, sekira jam 22.30 WIB.
Polisi menduga, puluhan remaja ini janjian memalui media sosial (medsos) untuk melakukan aksi tawuran.
"Adapun barang bukti diamankan berupa 4 bilah sajam jenis celurit, 1 Penggaris besi, 18 Handphone dan 10 unit sepeda motor yang digunakan," ujar Zain.
Mereka diamankan berkat informasi dari masyarakat, anggota Samapta Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang sedang melakukan patroli langsung mendatangi TKP.
"Patroli adalah kegiatan yang paling efektif dalam rangka pencegahan kejahatan (crime preventif). Namun, peran masyarakat kami butuhkan untuk memberikan informasi sekecil apapun potensi tindak kejahatan, gangster maupun aksi tawuran," kata dia.
Kemudian ke-23 remaja itu digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendata pekaku yang membawa sajam.
Mereka juga diberi pembinaan, kemudian memanggil orang tua masing-masing, termasuk dinas pendidikan provinsi dan kota. Selanjutnya, didata untuk diberikan catatan dalam SKCK.
"Kami tegas mengimbau para orangtua pentingnya pengawasan dan pembatasan penggunaan Teknologi Informasi. Kepada para pelajar maupun remaja berhenti melakukan aksi tawuran. Jika terbukti ada pasal yang dilanggar, maka pidana menanti," tegas Zain.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews