Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel berhasil menangkap 2 remaja pelaku tawuran yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Jalan Palapa, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, awal peristiwa itu terjadi pada 23 Agustus 2024. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di Ciputat Timur terjadi tawuran, yang menewaskan satu pelajar.
"Saat dilakukan pengecekan terhadap korban ditemukan luka bacok yang cukup serius. Lalu korban kami ke rumah sakit. Namun saat dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan meninggal," ujarnya, Jumat 30 Agustus 2024.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan CCTV yang berada di lokasi, hingga berhasil meringkus 2 pelaku yang terlibat. "Keduanya yakni berinisial M, 16, dan T, 14," kata Kapolres.
Sebelumnya, kedua pelaku bersama kelompoknya telah janjian untuk tawuran dengan kelompok korban melalui media sosial Instagram.
M dan T sudah menyiapkan senjata tajam (sajam) berupa celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya. Namun kelompok korban tidak membawa.
Selanjutnya, ketika mereka semua sampai di lokasi tawuran, pihak korban langsung melarikan diri karena melihat M dan T sudah mengacungkan celurit sambil berlari ke arah mereka.
Kedua pelaku lalu mengejar salah satu sepeda motor yang dikendarai pihak korban sampai kearah Lampu Merah Bunderan Maruga, Ciputat.
Saat itu, posisinya korban berada di atas sepeda motor dengan bonceng tiga (korban berada di paling belakang).
Karena kondisi jalan yang padat, sepeda yang ditumpangi korban mengurangi kecepatan. Kemudian M yang berhasil mengejar langsung menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh.
"M pun langsung mengayunkan sebilah celurit ke arah punggung korban sebanyak empat kali secara terus-menerus, hingga mengakibatkan luka robek dan pendarahan pada korban," jelas Kapolres.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin menegaskan dalam penangkapan itu, M diamankan di rumah ayah kandungnya yang berada di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Senin 26 Agustus 2024.
Sedangkan, T diamankan di rumahnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada hari yang sama. "Dari tangan pelaku berhasil disita 2 bilah celurit 2 unit motor," terangnya.
Terhadap M dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI no 35/2014 atas perubahan kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 169 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sementara, T dikerat Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Celurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun KemenIMIPAS ke-1, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan kepeduliannya dengan merenovasi total salah satu fasilitas ibadah di Desa Binaan mereka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews