Connect With Us

Menteri ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Yanto | Jumat, 24 Januari 2025 | 17:17

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Januari 2025.

Nusron Wahid menyampaikan pihaknya telah resmi membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.

Proses pembatalan dilakukan atas dasar pengecekan dokumen dan kondisi lapangan, yang menunjukkan tidak adanya lagi tanah secara fisik di lokasi tersebut.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan baik itu Hak Milik SHM maupun HGB," ungkap Nusron Wahid saat berbicara kepada awak media.

Nusron menjelaskan tahapan pembatalan dimulai dengan pengecekan dokumen yudisial.

"Tata caranya, hak proses pembatalan itu dimulai dari pengecekan dokumen yudis, yang bisa dilakukan di balai desa atau di mana saja. Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen," ujarnya.

Tahapan berikutnya adalah pengecekan prosedur administrasi. "Bisa kita lakukan sekarang di komputer, untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," tambahnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan pentingnya pemeriksaan kondisi fisik di lapangan. Menurutnya masih banyak kekurangan tidak memenuhi prosedur.

"Karena ini menyangkut pembatalan, kita harus mengecek fisik material. Tadi kita sudah data. Secara faktual material, tadi kita lihat bersama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," jelasnya.

Ia juga menekankan pembatalan dilakukan karena tanah di lokasi tersebut sudah tidak ada secara fisik. 

"Mau Pak Lurah bilang itu empang atau bukan, yang jelas secara faktual tanahnya sudah musnah. Karena itu, kami memutuskan untuk memasukkannya ke kategori tanah musnah," tegas Nusron.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, terbit sertifikat sebanyak 263 bidang di lokasi pagar laut sepanjang 30 Km.

Jumlah itu terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

"Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL, pada Senin 20 Januari 2024.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Minggu, 26 April 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan uang saku kepada 2.090 jemaah haji asal daerahnya sebesar Rp750.000 per orang untuk bekal saat menjalani ibadah haji di tanah suci Arab Saudi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill