Connect With Us

Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp540 Juta

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 Januari 2025 | 15:12

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Pemilik pagar laut ilegal di kawasan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang, akan dikenai sanksi denda hingga Rp540 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono menjelaskan, denda tersebut dihitung berdasarkan panjang pagar laut ilegal yang mencapai 30 kilometer, dengan nominal Rp18 juta per kilometer.  

"Sanksi dari kami lebih bersifat administratif berupa denda. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, itu akan diserahkan kepada kepolisian," ujar Trenggono dilansir dari BeritaSatu, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Trenggono, sanksi ini merupakan langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang melanggar aturan di wilayah pesisir.  

Untuk mencegah pelanggaran serupa, pemerintah tengah memperkuat sistem pengawasan dengan ocean big data. Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi aktivitas ilegal secara real-time di perairan Indonesia, sehingga penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.  

"Jika sudah terimplementasi sepenuhnya, aktivitas seperti ini (pagar laut ilegal di Tangerang) akan langsung terdeteksi," katanya.

Trenggono menegaskan, jika ada pelanggar yang terbukti bersalah, maka akan diserahkan kepada penegak hukum.  

"Arahan dari Presiden jelas, bongkar dan selesaikan," ungkapnya.

Saat ini, identitas pelaku dari pagar laut memang belum diungkap secara pasti, namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan dua pihak dalam kasus ini. 

"Kami sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN. Kalau benar ada pelakunya, serahkan saja ke penegak hukum," tukas Trenggono.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 2026 atas dukungan dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

KAB. TANGERANG
Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:05

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill