Connect With Us

Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp540 Juta

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 Januari 2025 | 15:12

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Pemilik pagar laut ilegal di kawasan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang, akan dikenai sanksi denda hingga Rp540 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono menjelaskan, denda tersebut dihitung berdasarkan panjang pagar laut ilegal yang mencapai 30 kilometer, dengan nominal Rp18 juta per kilometer.  

"Sanksi dari kami lebih bersifat administratif berupa denda. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, itu akan diserahkan kepada kepolisian," ujar Trenggono dilansir dari BeritaSatu, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Trenggono, sanksi ini merupakan langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang melanggar aturan di wilayah pesisir.  

Untuk mencegah pelanggaran serupa, pemerintah tengah memperkuat sistem pengawasan dengan ocean big data. Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi aktivitas ilegal secara real-time di perairan Indonesia, sehingga penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.  

"Jika sudah terimplementasi sepenuhnya, aktivitas seperti ini (pagar laut ilegal di Tangerang) akan langsung terdeteksi," katanya.

Trenggono menegaskan, jika ada pelanggar yang terbukti bersalah, maka akan diserahkan kepada penegak hukum.  

"Arahan dari Presiden jelas, bongkar dan selesaikan," ungkapnya.

Saat ini, identitas pelaku dari pagar laut memang belum diungkap secara pasti, namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan dua pihak dalam kasus ini. 

"Kami sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN. Kalau benar ada pelakunya, serahkan saja ke penegak hukum," tukas Trenggono.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

NASIONAL
Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 | 19:41

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.

BANTEN
PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

Minggu, 5 April 2026 | 19:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menambah kapasitas listrik untuk PT Anyar Mitra Resort Sejati sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata di wilayah Banten Selatan.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill