Connect With Us

Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp540 Juta

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 Januari 2025 | 15:12

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Pemilik pagar laut ilegal di kawasan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang, akan dikenai sanksi denda hingga Rp540 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono menjelaskan, denda tersebut dihitung berdasarkan panjang pagar laut ilegal yang mencapai 30 kilometer, dengan nominal Rp18 juta per kilometer.  

"Sanksi dari kami lebih bersifat administratif berupa denda. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, itu akan diserahkan kepada kepolisian," ujar Trenggono dilansir dari BeritaSatu, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Trenggono, sanksi ini merupakan langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang melanggar aturan di wilayah pesisir.  

Untuk mencegah pelanggaran serupa, pemerintah tengah memperkuat sistem pengawasan dengan ocean big data. Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi aktivitas ilegal secara real-time di perairan Indonesia, sehingga penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.  

"Jika sudah terimplementasi sepenuhnya, aktivitas seperti ini (pagar laut ilegal di Tangerang) akan langsung terdeteksi," katanya.

Trenggono menegaskan, jika ada pelanggar yang terbukti bersalah, maka akan diserahkan kepada penegak hukum.  

"Arahan dari Presiden jelas, bongkar dan selesaikan," ungkapnya.

Saat ini, identitas pelaku dari pagar laut memang belum diungkap secara pasti, namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan dua pihak dalam kasus ini. 

"Kami sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN. Kalau benar ada pelakunya, serahkan saja ke penegak hukum," tukas Trenggono.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill