Connect With Us

Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp540 Juta

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 Januari 2025 | 15:12

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Pemilik pagar laut ilegal di kawasan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang, akan dikenai sanksi denda hingga Rp540 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono menjelaskan, denda tersebut dihitung berdasarkan panjang pagar laut ilegal yang mencapai 30 kilometer, dengan nominal Rp18 juta per kilometer.  

"Sanksi dari kami lebih bersifat administratif berupa denda. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, itu akan diserahkan kepada kepolisian," ujar Trenggono dilansir dari BeritaSatu, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Trenggono, sanksi ini merupakan langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang melanggar aturan di wilayah pesisir.  

Untuk mencegah pelanggaran serupa, pemerintah tengah memperkuat sistem pengawasan dengan ocean big data. Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi aktivitas ilegal secara real-time di perairan Indonesia, sehingga penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.  

"Jika sudah terimplementasi sepenuhnya, aktivitas seperti ini (pagar laut ilegal di Tangerang) akan langsung terdeteksi," katanya.

Trenggono menegaskan, jika ada pelanggar yang terbukti bersalah, maka akan diserahkan kepada penegak hukum.  

"Arahan dari Presiden jelas, bongkar dan selesaikan," ungkapnya.

Saat ini, identitas pelaku dari pagar laut memang belum diungkap secara pasti, namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan dua pihak dalam kasus ini. 

"Kami sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN. Kalau benar ada pelakunya, serahkan saja ke penegak hukum," tukas Trenggono.

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill