AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkada dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, Selasa 4 Februari 2025.
"Akan gelar perkara, kemungkinan akan kami laksanakan besok (hari ini)," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polz Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.
Djuhandani menerangkan, penyidik telah memeriksa tujuh saksi atas kasus tersebut, mulai dari Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.
"Kami juga sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri, untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian tindak lanjut," ujarnya.
Diketahui, kasus ini dilakukan penyelidikan sejak 10 Januari 2025. Penyelidikan berkaitan dengan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TODAY TAGPelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Sebagai upaya mengantisipasi bencana hidrometeorologi, Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Banksasuci Foundation menggelar aksi Korve besar-besaran di Kali Ledug, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews