Connect With Us

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pagar Laut, Pejabat BPN Kabupaten Tangerang Diperiksa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Februari 2025 | 18:13

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Ilustrasi)

TANGERANGNEWS.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkada dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, Selasa 4 Februari 2025.

"Akan gelar perkara, kemungkinan akan kami laksanakan besok (hari ini)," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polz Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.

Djuhandani menerangkan, penyidik telah memeriksa tujuh saksi atas kasus tersebut, mulai dari Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.

"Kami juga sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri, untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian tindak lanjut," ujarnya.

Diketahui, kasus ini dilakukan penyelidikan sejak 10 Januari 2025. Penyelidikan berkaitan dengan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang.

KOTA TANGERANG
Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama proyek perbaikan ruas Jalan Sangego Selatan, Bayur, Kecamatan Periuk, berlangsung.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

KAB. TANGERANG
Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36

Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill